content'/>

Wednesday 1 April 2015

                                                        
                                         ANTARA SHOLAT LAKI LAKI DAN WANITA


Secara asal hukum syar"i tidak ada perbedaan hukum antara laki laki dan wanita termasuk dalam hal ini adalah sholat. Dan ada tiga hal yang dianggap penting dalam sholat perbedaan antara laki laki dan perempuan.


1. Tempat berdirinya sholat perempuan di belakang imam.
Tidak ada perbedaan antara ahli ilmu bahwa sholatnya wanita berdirinya di belakang laki laki. bila sedang berjamaah.
Dalilnya adalah : Dari Annas bin Malik berkata : Aku sholat bersama seorang anak yatim di rumahku, kami berdiri di belakang Rosululloh dan ibuku ummu Sulaim berdiri di belakangkami. 
( HR. Bukhori dan Muslim )

sholat berjamaah dalam sholat islam

Dari Abu Hurairoh bahwasanya Rosululloh bersabda :
Sebaik baiknya shof laki laki adalah yang paling depan , dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, dan sebaik baiknya shof wanita adalah yang paling belakang, dan yang paling jelek adalah yang paling depan. ( HR.Muslim )
Hadist ini menunjukan bahwa wanita berdirinya di belakang laki laki.( Kitab AhkamAl Imamah: 321 )
Para wanita yang sholat bersama laki laki dalam satu tempat ,adapun bila wanita sholat di temapat khusus mereka bagaiman di jumpai pada sebagian masjid maka ststusnya mereka sama seperti laki laki, yaitu shof yang palong baik adalah yang paling depan dan yang paling jejek adalah yang paling belakang ( Syaroh Shohih Muslim 4/403 )

Dari penjelasan diatas bisa kita pahami bahwa para wanita jika sholat berjamaah maka mereka tetap berbaris dalam shof tidak berpencar pencar sendiri, mereka tetap di perintahkan meluruskan shof merapatkan shof sebagaiman keumuman dalil dalil yang memerintahkan hal tersebut.
Maka apabila ada wanita yang sholat sendirian di belakang shof wanita tanpa ada udzur maka sholatnya tidak sah menurut pendapat yang benar dari kalangan ulama ( Majmu fatawa 23/ 396 )

2. Tempat berdirinya wanita jika jadi imam 
Apabila wanita masuk masjid dan ternyata sholat berjamaah sudah selesai , atau ketika mereka berkumpul di tempat khusus maka boleh bagi mereka untuk sholat berjamaah, demikian juga sholat sunnah apabila tidak dijadikan kebiasaan. ( I"lamul Muwaqqien 2/357 ).
Maka yang sunnah jika wanita sedang jadi imam bagi jamaah wanita maka ia berdiri di tengah tengah shof wanita dan tidak di depanya. Karena hal itu lebih tertutup bagi mereka  (  Majmu" Fatawa 23/246 ).
Dasarnya adalah bahwa Aisyah dan  Ummu Salamah pernah mengimamai sholat berjamaah wanita dan mereka berdiri di tengah tengah shof tidak maju kedepan. ( Ma sohha Min Aatsari as Shohabah ) fil fiqh 1/372-373 , Zakariya Bil Ghulam Al Bakistani )

3. Bila wanita lewat di depan orang sholat
Tidak ada perselisihan dikalangan ulama bahwa tlewat nya seorang laki laki didepan orang sholat tidak membatalkan orang yang sedang sholat. ( Marotil Al Ijma" hal 35 ).
Adapun wanita bila lewat didepan orang yang sedang sholat, sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa sholatnya batal dan harus dimulai dari awal, ini adalah pendapatnya sebagian sahabat seperti Abu Hurairoh, Annas bin Malik, Ibnu Abbas, Hasan Al Basri, Ibnu Hazm dan salah satu riwayat Imam Ahmad disetujui Ibnu Qudamah , Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qoyim dan ini adalah pendapat yang benar Allohu A"lam .
Dasarnya adalah hadist dari abu Dzar  bahwa Rosululloh bersabda :
Apabila salah satu diantara kalian sedang sholat maka akan menutupi jika dia mengambil seperti pelana kuda, jika tidak ada penutupnya, maka dapat memutus sholatnya tiga hal : kedelai, wanita, anjing dan hitam ( HR. Muslim 510 ).
Yng dimaksud wanita adalah wanita yang sudah baligh sebagaimana riwayat Ibnu Abbas Nabi bersabda :
Dapat memeutus sholat adalah anjing hitam dan wanita yang sudah haidh ( Ahmad 5/293 dishohihkan oleh An Nawawi dalam Al  Majmu" 3/212 )

Termasuk wanita lewat didepan wanita yang sedang sholat, tidak ada bedanya dengan laki laki berdasarkan keumuman hadist di atas..Wallohu A"lam.

1 comment: