Diantara rangkaian pernikahan adalah walimatul urs, yaitu sebuah jamuan makan yang menghadirkan para undangan sebuah pernikahan.
I. Makna Walimah
Kata walimah diambil dari kata Al-Walamu yang maknanya adalah pertemuan. Sebab kedua mempelai melakukan pertemuan.
Sedangkan secara istilah adalah hidangan / santapan yang disediakan pada
pernikahan. Di dalam kamus disebutkan bahwa walimah itu adalah makanan
pernikahan atau semua makanan yang untuk disantap para undangan.
II. Hukum Mengadakan Walimah
Jumhur ulama mengatakan bahwa mengadakan acara walimah pernikahan adalah
sunah muakkadah. Dalilnya adalah hadits-hadits Rasulullah SAW berikut
ini :
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,�Baarakallahu laka,
Lakukanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing (HR. Muttafaqun
alaih)
Dari Buraidah ra berkata bahwa ketika ali bin Abi Thalib melamar Fatimah
ra, Rasulullah SAW bersabda,”Setiap pernikahan itu harus ada
walimahnya. (HR. Ahmad 5/359)
Al-Hafiz Ibnu Hajar mengomentari hadits ini dengan ungkapan la ba’sa bihi
III. Waktu Penyelenggaraan
Tidak ada batasan tertentu untuk melaksanakan walimah, namun lebih
diutamakan untuk menyelenggarakan walimah setelah dukhul, yaitu setelah
pengantin melakukan hubungan seksual pasca akad nikah. Hal itu
berdasarkan apa yang selalu dilakukan oleh Rasulullah SAW, dimana beliau
tidak pernah melakukan walimah kecuali sesudah dukhul.
IV. Hukum Menghadiri Walimah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menghadiri undangan walimah.
Sebagian mengatakan wajib / fardhu `ain, sebagian lagi mengatakan fardhu
kifayah dan sebagian lagi mengatakan sunnah.
Yang mengatakan fardhu `ain berdalil dengan hadits berikut ini :
Apabila kamu diundang walimah maka datangilah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang
hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak
mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan
rasul-Nya. (HR. Muslim)
Sedangkan yang mengatakan fardhu kifayah berlandaskan kepada esensi dan
tujuan walimah, yaitu sebagai media untuk mengumumkan terjadinya
pernikahan serta membedakannya dari perzinaan. Bila sudah dihadiri oleh
sebagian orang, menurut pendapat ini sudah gugurlah kewajiban itu bagi
tamu undangan lainnya.
Sedangkan yang mengatakan sunnah berlandaskan kepada argumen bahwa pada
hakikatnya menghadiri walimah itu seperti orang menerima pemberian
harta. Sehingga bila harta itu tidak diterimanya, maka hukumnya
boleh-boleh saja. Dan bila diterima hukumnya hanya sebatas sunnah saja.
V. Yang Harus Diperhatikan
Dalam prakteknya, sering kita dapati orang begitu semangat untuk
mengadaan walimah sehingga terkadang sampai melewati batas kewajaran dan
mulai memasuki wilayah yang sebenarnya tidak lagi sesuai dengan
rambu-rambu syariah.
Perintah walimah dengan makan-makan tentu tidak berarti kita dibenarkan
untuk menghambur-hamburkan harta. Sebab orang yang menghambur-hamburkan
harta termasuk saudaranya syetan.
1. Jangan Berlebihan
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan
syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra` : 27)
2. Bukan Untuk Gengsi
Apalagi bila tujuannya sekedar gengsi dan ingin dianggap sebagai orang
yang mampu, padahal semua itu dengan berhutang. Tidak perlu mengejar
gengsi dan sebutan orang, juga jangan merasa menjadi dianggap pelit oleh
orang lain. Kita keluarkan harta untuk walimah semampunya dan
sesanggupnya. Kalau tidak ada, tidak perlu diada-adakan. Sebab yang
penting acara walimahnya bisa berjalan, karena memang anjuran dari
Rasulullah SAW.
Dalam kenyataannya, hal yang termasuk perlu kita kritisi adalah sikap
mengharapkan adanya uang di angpau / amplop yang diselipkan para tamu.
Bahkan dengan tidak malu-malu dituliskan di kartu undangan sebuah pesan
yang intinya tamu jangan bawa kado, tapi bawa uangnya saja. Biar tidak
tekor alias rugi.
3. Hendaknya Dengan Mengundang Fakir Miskin
Juga jangan sampai walimah itu menjadi sebuah hidangan makan yang
terburuk, yaitu dengan mengkhususkan hanya orang kaya saja dengan
melupakan orang miskin. Maka sungguh acara walimah seperti itu adalah
walimah yang paling jahat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Makanan yang
paling jahat adalah makanan walimah. Orang yang butuh makan (si miskin)
tidak diundang dan yang diundang malah orang yang tidak butuh (orang
kaya). (HR. Muslim)
Inilah walimah yang paling jahat dan alangkah sedihnya bila orang-orang
miskin malah tidak dapat tempat, karena si empunya hajat hanya
mengundang mereka yang perutnya sudah buncit saja. Maka marilah kita
biasakan membuat acara walimah meski pun hanya sederhana saja.
About these ads
No comments:
Post a Comment